Dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu bakal diselidiki oleh pihak kepolisian. Kalau ditemukan peristiwa pidana, Polri akan langsung mengambil tindakan.
- Gerebek Pabrik Pupuk Ilegal, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Polda Sumsel Buru Bandar Narkoba Kampung Baru
- Tak Mau Cuci dan Buat Kopi, Syamsu Habisi Hingga Buang Jasad Istri Dalam Karung
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Stabilitas Pemilu bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menko Polhukam Mahfud MD di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri.
Sigit menambahkan, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny Indrayana tersebut.
Pun menegaskan, bila ada peristiwa pidana, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tutup Kapolri.
- Bawaslu Sebut 6 Daerah di Sumsel Rawan Netralitas ASN
- MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Pemerintah Gaspol!
- Polres Muara Enim Gelar Simulasi Pengamanan dan Penanganan Unjuk Rasa Menyambut Pemilu 2024