Ditolak Balikan, Pria di OKU Selatan Sebar Video Mesum Mantan Pacar 

Polres OKU Selatan menangkap pelaku penyebaran video mesum/ist
Polres OKU Selatan menangkap pelaku penyebaran video mesum/ist

Polres OKU Selatan menangkap Ahmad Dani Suseno (24) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan karena diduga menyebarkan video mesum mantan pacarnya, UR (22). Pelaku sempat kabur ke Jakarta Barat usai menyebarkan video mesum tersebut.


Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan, Ipda Akbar Rafsanjani menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil laporan korbannya ke SPKT Polres OKU Selatan pada 1 Januari 2023 lalu.

Selanjutnya laporan korban UR ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim Polres OKU Selatan dengan menyelidiki kasus tersebut.  "Tersangka kita tangkap, di kosan yang berada di Jalan Gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. kita tangkap tanpa ada perlawanan," katanya, Senin (5/6).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, video asusila yang direkam tersangka itu terjadi saat keduanya masih menjalin asmara dan berhubungan badan pada ditanggal 24 desember 2022 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Simpang sender BPR Ranau Tengah. Namun jalinan kasih keduanya berakhir. 

Tersangka tidak terima diputusi oleh korban sebab masih menyimpan perasaan. "Tersangka mencoba untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak korban. Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melakui WA, Messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban," katanya.

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.