Komisioner KPU OKI Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

.Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan.(Hariwijaya/RMOLSumsel.id)
.Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan.(Hariwijaya/RMOLSumsel.id)

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2017-2018, HI akan dicopot dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ilir (KPU OKI).


HI, yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Perancangan Data dan Informasi, diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.728.709.454. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat bukti penahanan dari Kejari.

"Bukti penahanan tersebut akan kami kirimkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Sumsel," kata Irsan, Sabtu (8/3).

Irsan mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya HI sebagai tersangka, KPU OKI akan menghadapi kendala dalam menjalankan tugasnya secara maksimal di masa mendatang.

"Saat ini dampaknya mungkin belum terasa, tetapi ke depan tentu akan berpengaruh. Terutama dalam hal pengelolaan data kepemiluan yang tetap kami perlukan," jelasnya.

Mengenai pengisian kekosongan tugas komisioner KPU OKI, Irsan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah HI akan segera digantikan.

"Saat ini posisinya memang kosong, tetapi apakah yang bersangkutan harus keluar, kami belum tahu karena statusnya masih dugaan," ujarnya.

Sebelumnya, HI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari OKI pada Kamis (6/3). Menurut Kajari OKI, Hendri Hanafi, HI ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lainnya, IH.

Hendri mengungkapkan bahwa HI diduga telah menerima uang sebesar Rp402,5 juta dari pengelolaan dana hibah Panwaslu 2017-2018.

"Sebelumnya, pada 9 Desember lalu, kami telah menetapkan dua tersangka utama, yakni MF selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, serta TA yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama," jelas Hendri.