Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pengembalian uang senilai Rp1.232.500.000 dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu untuk tahun anggaran 2017-2018.
- Pemulihan Aset, Kejari OKI Temukan Dua Mobil Dinas Milik Pemkab Raib
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
Baca Juga
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh dua tersangka, yakni Tirta Arisandi yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu dan M. Fahrudin sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI. Rincian pengembalian uang tersebut adalah Rp333.500.000 yang dikembalikan oleh Tirta Arisandi, dan Rp436.500.000 dari M. Fahrudin.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa meskipun kedua tersangka telah melakukan pengembalian uang kerugian negara, proses hukum terkait kasus ini akan tetap berjalan.
"Hari ini, Kejari OKI menerima uang titipan pengembalian dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2017-2018 sebesar Rp1,2 Miliar dari kerugian negara yang telah dihitung oleh auditor," ujarnya pada Selasa (21/1).
Hendri menegaskan bahwa meskipun pengembalian kerugian negara telah dilakukan, hal tersebut tidak akan menghapuskan pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka. Pengembalian tersebut hanya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana pada persidangan nanti.
"Dalam kasus ini untuk berkas perkara sudah tahap 1 atau sudah diserahkan penyidik ke penuntut umum, artinya proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas Hendri.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan Tirta Arisandi dan M. Fahrudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI. Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.728.709.454 atau lebih dari Rp4 miliar. Meskipun telah mengembalikan sebagian dana tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemulihan Aset, Kejari OKI Temukan Dua Mobil Dinas Milik Pemkab Raib
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi