Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil amankan tersangka Reki Sanjaya (32), yang akan bertransaksi narkoba di Desa Tegalrejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba yakni empat paket sabu dan satu paket ganja.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu
Baca Juga
Informasi dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Tegalrejo, Kecamatan Lawang Kidul, Senin (3/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Alhasil, didapati tersangka Reki Sanjaya yang sedang berada di rumah dan berdasarkan penggeledahan didapati beberapa barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja. Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.
"Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan memang benar didapati beberapa barang bukti narkotika," ujar Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama, Rabu (5/3).
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan
di kediamannya ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan empat paket sabu dengan berat 6,39 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram.
"Selain itu Juga lima ball klip kecil, 3 unit handphone, 3 Korek Api Gas, satu bong, satu jarum, satu ball paper, buku tabungan BRI, Bukti setor tunai Atm BRI dan dompet warna abu abu," terangnya.
Untuk tersangka, dikenakan pasal 112 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan," jelasnya.
- Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Hadiri Peringatan Hari Kartini 2024 di Kabupaten Muara Enim
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel