Kejari OKI Ungkap Skandal Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Dua Tersangka Langsung Ditahan 

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu/ist
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu/ist

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun 2017-2018.


Dua tersangka tersebut adalah Hadi Irawan (HI), yang saat ini masih aktif sebagai komisioner KPU OKI, serta Ikhsan Hamidi (IH), mantan Ketua Bawaslu OKI periode 2019-2024.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa keduanya diduga menerima uang hasil korupsi dengan jumlah masing-masing Rp 402,5 juta untuk HI dan Rp 328,5 juta untuk IH.

“Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka lagi, masing-masing HI dan IH, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017 dan 2018,” ujar Hendri, Kamis (6/3/2025) sore.

Dijelaskan lebih lanjut, HI merupakan anggota Panwaslu OKI pada 2017-2018 dan saat ini menjabat sebagai komisioner KPU OKI. Sementara IH juga merupakan anggota Panwaslu OKI pada periode yang sama sebelum kemudian menjabat sebagai Ketua Bawaslu OKI pada 2019-2024.

“Dalam faktanya, ditemukan keterlibatan kedua tersangka yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menguntungkan diri sendiri,” kata Hendri.

Atas perbuatannya, HI dan IH disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 12 huruf b Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hari ini tersangka kami lakukan penahanan untuk menghindari kemungkinan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya,” tegas Hendri.

Dalam kasus ini, HI dan IH diduga menyepakati agar dana hibah Panwaslu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Mereka disebut telah sepakat untuk mencairkan dana lebih awal dengan alasan operasional.

“Peran keduanya sesuai dengan kewenangan yang ada dalam Panwaslu, yang bersifat kolektif kolegial, terutama dalam pencairan dana. Mereka menyepakati agar anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya dan membagi lebih awal uang yang cair,” pungkas Hendri.