Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka masuk kategori Foreign Terrorist Fighters (FTF). FTF merupakan pelaku teroris yang pergi ke luar negeri guna belajar kepada kelompok teroris yang jadi afiliasinya, lalu kembali ke Indonesia.
- Dedi Diancam Penjara Seumur Hidup usai Kedapatan Edarkan Sabu
- Oknum PNS di Lubuklinggau Ditangkap Main Judi Online Bersama Tiga Temannya
- Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki : Alhamdullilah
Baca Juga
"Bahwa kita tahun ini menangkap lima FTF," kata Jurubicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (20/12).
Menurut Aswin, dari lima orang tersangka FTF itu, satu di antaranya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan empat orang sisanya anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).
"FTF itu Foreign Fighter, yang bersangkutan pergi ke luar negeri untuk berjuang, atau bergabung dengan kelompok teroris di sana. JI satu orang bergabung ke Suriah dengan kelompok Jihad Global dan empat orang JAS berangkat ke Yaman (untuk) bergabung ke kelompok Al-Qaeda atau AQAP. Ini ada lima orang FTF yang kita proses," kata Aswin.
Aswin menjelaskan, lima tersangka teroris FTF mempunyai keahlian khusus, karena mereka mengikuti program jihad global dan telah kembali ke Indonesia.
Adapun terkait peran, para tersangka teroris FTF berlatih merakit senjata di luar negeri sampai dengan tindakan perang.
"Perannya di sana waktu itu dia berlatih merakit senjata, kemudian ikut latihan perang di sana. Nah yang bersangkutan pada saat kembali di sini itu ditangkap oleh penyidik Densus 88," kata Aswin.
- Korban Investasi DHD Farm Kecewa Usai Konsultasi ke Polisi, Ini Penyebabnya
- Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran, Terbesar Kasus 30 Kg Ganja
- Naikkan Harga, Penjual Gas Subsidi di Pagar Alam Diringkus Polisi