aufik Hidayat, 47, terdakwa penyelundupan sabu seberat 25 kilogram divonis mati oleh Majelis Hakim Hakim, Erma Suharti di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (17/6).
- Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran, Terbesar Kasus 30 Kg Ganja
- Gelaran Fornas VI Terindikasi Korupsi, Kejati Diminta Usut Pendanaan KORMI Sumsel
- Anggotanya Sempat Intimidasi Jurnalis Saat Meliput, Polda Lampung Minta Maaf
Baca Juga
Lantaran, Petani asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel ini, terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 25 kilogram. Dalam sidang virtual, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 tentang narkotika.
"Mengadili secara sah dan meyakinkan, melawan hukum menjadi perantara narkotika. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Erma saat membacakan vonis.
"Terdakwa memiliki waktu satu minggu untuk pikir-pikir," tutupnya dalam persidangan.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Nalapraya Akbar mengatakan, mereka bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. Karena, menurutnya vonis yang diberikan bertentangan dengan HAM.
"Kami keberatan karena klien kami dijebak dan diminta membawa mobil berisikan narkoba tersebut," singkatnya.
Untuk diketahui, terdakwa Taufik Hidayat kedapatan menyelundupkan sabu seberat 25 kilogram pada 10 Februari 2021 lalu. Perbuatannya tersebut dinilai dapat merusak buruk generasi muda dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
- Eksekutor Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Sumsel Ditembak Polisi
- Perpanjang PPKM, MF Ridho: Jangan Sampai Masyarakat Lapar
- Ditegur Mendagri, Pemprov Sumsel Langsung Bayar Insentif Nakes