Selundupkan 25 Kg Sabu, Petani Karet di Sumsel Divonis Mati

Suasana persidangan terdakwa Taufik Hidayat yang dilakukan secara virtual. (Alwi Alim/rmolsumsel.id) 
Suasana persidangan terdakwa Taufik Hidayat yang dilakukan secara virtual. (Alwi Alim/rmolsumsel.id) 

aufik Hidayat, 47, terdakwa penyelundupan sabu seberat 25 kilogram divonis mati oleh Majelis Hakim Hakim, Erma Suharti di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (17/6).


Lantaran, Petani asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel ini, terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 25 kilogram. Dalam sidang virtual, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 tentang narkotika.

"Mengadili secara sah dan meyakinkan, melawan hukum menjadi perantara narkotika. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Erma saat membacakan vonis.

"Terdakwa memiliki waktu satu minggu untuk pikir-pikir," tutupnya dalam persidangan.

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Nalapraya Akbar mengatakan, mereka bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. Karena, menurutnya vonis yang diberikan bertentangan dengan HAM.

"Kami keberatan karena klien kami dijebak dan diminta membawa mobil berisikan narkoba tersebut," singkatnya.

Untuk diketahui, terdakwa Taufik Hidayat kedapatan menyelundupkan sabu seberat 25 kilogram pada 10 Februari 2021 lalu. Perbuatannya tersebut dinilai dapat merusak buruk generasi muda dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.