Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Ton

Ilustrasi BB Sabu hasil penindakan Bea Cukai Aceh. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi BB Sabu hasil penindakan Bea Cukai Aceh. (ist/rmolsumsel.id)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1,2 ton di wilayah Aceh selama periode Januari hingga Desember 2023. Selain sabu, mereka juga berhasil mengamankan 63.007 butir Ekstasi dan 1 ton ganja. 


Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Jumat (12/1/2024).

Leni menyatakan, hasil penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 6,6 juta jiwa, dengan perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi sekitar Rp 2 triliun.

Bea Cukai Aceh juga berhasil melakukan penindakan terhadap penyeludupan rokok ilegal selama tahun 2023, dengan mengamankan sekitar 14,3 juta batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang dari kasus rokok ilegal mencapai sekitar Rp 25,9 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 14,7 miliar.

"Penindakan dilakukan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh dengan melibatkan semua satuan kerja dan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, serta Satpol PP di seluruh pemerintah Aceh baik kabupaten maupun provinsi," ujarnya.

Selain keberhasilan dalam upaya penggagalan narkotika, Bea Cukai Aceh juga mencapai pencapaian positif dalam penerimaan kepabeanan dan cukai. Pada tahun 2023, mereka berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 148,58 miliar, melampaui target APBN sebesar Rp 72,25 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk sebesar Rp 102,63 miliar, Cukai sebesar Rp 1,78 miliar, dan Bea Keluar sebesar Rp 44,17 miliar. Selain itu, penerimaan perpajakan yang dikumpulkan dari kegiatan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 377,45 miliar.

"Penerimaan negara tersebut tumbuh positif sebesar 170,24 persen dibandingkan penerimaan tahun 2022," pungkas Leni.