Beli Mobil di Marketplace, Warga Palembang Tertipu hingga Rp 120 Juta

 Al Akbar Rahmat korban penipuan saat menjalani pemeriksaan di piket Ditreskrimum Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Al Akbar Rahmat korban penipuan saat menjalani pemeriksaan di piket Ditreskrimum Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Seorang karyawan swasta bernama Al Akbar Rahmat Ramadhan (24) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumsel Kamis (16/11/2023) siang.


Kedatangan warga Jalan Angkatan 66, Lorong Harapan, Kecamatan Kemuning Palembang ini untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya.

Aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Tembesu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 09.49 WIB.

Kepada wartawan Al Akbar Rahmat Ramadhan menceritakan kejadian penipuan yang ia alami bermula saat dirinya ingin membeli mobil.

Kemudian, dirinya langsung melihat browsing di Marketplace Facebook ada postingan yang menjual mobil merk Honda Brio RS tahun 2022 warna putih dengan seharga Rp 143.000.000 juta.

"Saya langsung ngechat terlapor dan menawarkan harga Rp120.000.000 juta. Terlapor langsung deal serta mengirimkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana mobil tersebut berada," kata Al Akbar Rahmat Ramadhan.

Masih dikatakan Akbar Rahmat Ramadhan, dirinya langsung mendatangi lokasi TKP dimana mobil tersebut berada.

"Saya langsung transfer ke rekening terlapor atas nama Agung dengan total senilai Rp120.000.000 juta dan mengirimkan buktinya,"tambahnya.

Lanjut Al Akbar Rahmat Ramadhan mengaku, setelah uang ditransfer no terlapor tidak aktif lagi.

"Saya hubungi terlapor pak melalui wa dan nomor pribadi tapi tidak aktif juga," ungkap Al Akbar Rahmat Ramadhan.

Akibat kejadian, korban kehilangan uang senilai Rp120.000.000 juta dan melaporkan ke Polda Sumsel.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Al Akbar Rahmat Ramadhan.

Sementara itu, untuk laporannya sendiri telah anggota SPKT Terima dan akan ditindaklanjuti oleh Reskrim Polda Sumsel.

Selanjutnya laporan, akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel.