Apes dialami pengedar narkotika jenis sabu, M Randi Armando, warga Jalan A Yani KM 12, Desa Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
- Lapas Muara Beliti Over Kapasitas, Ditjenpas Sumsel Usulkan Alternatif Hukuman
- Polisi Selidiki Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, INAFIS Lakukan Olah TKP
- Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus
Baca Juga
Dia tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi sabu di rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Letkol Ali Agus, Desa Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (15/5), sekitar pukul 16 WIB.
Pasalnya, pemuda wiraswasta nyambi jadi pengedar ini tak menyangka jika pembeli yang hendak transaksi dengannya adalah anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dikatakan Kasi Humas, selain tersangka, anggota Satres Narkoba Polres OKU juga berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 2,53 gram, satu plastik klip kosong, sehelai jaket, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Nopol BG 2072 FAQ.
"Tersangka diamankan di sebuah rumah kosong. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti dua paket sabu yang hendak diberikan kepada anggota yang nyamar jadi pembeli," jelasnya, Kamis (16/5).
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Status tersangka sebagai pengedar. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Aceh ke Banten
- Kurir Sabu 11 Kg Diciduk di Palembang, Pelaku Ngaku Diupah Rp10 Juta oleh DPO
- Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 86 Kg Sabu di Langsa Aceh