Seorang pengedar narkotika jenis ganja, diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU, saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Kolonel Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
- Desak Usut Mafia Tambang Batubara Ilegal
- Polres Muba Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi, Enam Ton Solar Diamankan
- Mengaku Pakai Sabu di Hadapan Kepala BNN, Mahasiswa Ini Malah Dapat Sepeda
Baca Juga
Tersangkanya, Tajudin (46), warga Jalan Kenangan Blok T Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto 56,28 gram, 9 paket ganja seberat 40,73 gram, 2 kantong plastik, 1 tas selempang dan 1 unit Hp Samsung.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar ganja tersebut.
Kata Kasi Humas, tersangka diamankan saat menunggu calon pembeli di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
“Benar. Berawal ketika anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di pinggir jalan di TKP akan ada transaksi narkoba. Lalu ditindak lanjuti oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang valid, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja siap edar dengan berat sekitar 97 gram dari dalam tas yang dibawa tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang telah memesan. Lalu tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Jual Remaja Putri Kepada Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Dua Perempuan Muda di OKU
- PMI OKU Buka Posko Penampungan dan Dapur Umum Untuk Korban Banjir
- Pemuda di OKU Nyambi Jual Sabu, Apesnya Ketangkap saat Transaksi dengan Polisi