Jual Remaja Putri Kepada Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Dua Perempuan Muda di OKU

Dua tersangka diamankan di Polres OKU
Dua tersangka diamankan di Polres OKU

Dua perempuan muda berinisial SP (22), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan UP (24), warga Batumarta 5 Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, diamankan polisi lantaran terliba Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). 


Kedua pelaku diduga menjual seorang remaja putri berinisial YA (15), warga Kelurahan Bindung Langit, Kabupaten OKU, kepada pria hidung belang.

Kasus ini terungkap pada Minggu (3/11), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU, melakukan penggerebekan di kamar Hotel Ansara Nomor 21 di Jalan PT Semen, Keluarahan Sukajadi, Kabupaten OKU.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan inisial SP yang diduga telah melakukan TPPO terhadap seorang remaja perempuan inisial YA.

Modusnya, seorang pelanggan atau lelaki hidung belang datang dan memesan kepada tersangka SP di kos-kosan yang terletak di depan Trisakti untuk melakukan hubungan badan. Dari pemesanan tersebut disepakati harga senilai Rp 1 juta untuk sekali berhubungan badan. 

Kemudian kedua pelaku pergi ke Hotel Grand Ansara untuk menemui korban YA. Lalu pelaku SP menyampaikan ke pelaku UP untuk membayar uang muka Rp 300 ribu dan disampaikan kepada korban YA.

Selanjutnya, pelaku menghubungi laki-laki hidung belang tersebut untuk datang ke kamar Hotel Grand Ansara Mentari Nomor 21. Dari hasil pemesanan tersebut, pelaku SP mendapatkan uang sebesar Rp 700.000 dan pelaku SP berbagi hasil dengan pelaku UP karna pelaku UP yang mengenalkan korban YA dengan pelaku SP.

“Ya, benar. Dari penangkapan itu, anggota berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 3 kondom, dan 2 unit HP,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Ipda Ibnu Holdon, Senin (4/11).

Saat ini, kata Kasi Humas, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres OKU.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.