Polres Muba Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi, Enam Ton Solar Diamankan

Tiga tersangka penimbunan BBM Subsidi diamankan Polres Muba/ist
Tiga tersangka penimbunan BBM Subsidi diamankan Polres Muba/ist

Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (20/6) dini hari, polisi berhasil mengamankan 6 ton solar subsidi dan menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.


Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hendra (43), Rangga Pratama (28), dan Eri Septiono (43), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ditangkap saat berada di sebuah gudang yang terletak di Jalan Lingkar Randing, Kelurahan Kayuara.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dilakukan setelah tim Penyidikan dan Penindakan Satuan Reserse Kriminal Polres Muba (Pidsus Satreskrim Polres Muba) mendapatkan informasi mengenai adanya penimbunan BBM subsidi di gudang tersebut.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan 6 ton solar subsidi yang akan dijual kembali oleh para tersangka. Mereka sedang beraktivitas memindahkan BBM subsidi dari tangki dalam mobil truk ke dalam jirigen," ujar Kapolres Muba.

Tindakan penimbunan BBM bersubsidi ini dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang rumit. Ketiga pelaku melakukan pengisian BBM seperti biasa di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), namun mereka melakukan pengisian berulang kali dengan mengganti kode barcode yang seharusnya membatasi pembelian BBM subsidi. Selain itu, mereka juga menggunakan plat palsu untuk mengelabui petugas di SPBU.

"Aksi penimbunan BBM subsidi ini dilakukan selama 8 bulan. Kami mengidentifikasi bahwa para pelaku menggunakan plat palsu dari luar daerah, seperti Jambi dan Bengkulu, untuk mendaftarkan diri ke sistem My Pertamina dan mendapatkan kode barcode palsu," tambah Kapolres Muba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku. Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, akan menjadi dasar hukum dalam penuntutan mereka. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah penjara dengan durasi maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penimbunan BBM subsidi yang lebih luas. Kegiatan ilegal ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, tersangka Eri Septiono mengakui terlibat dalam pengangkutan BBM jenis solar subsidi selama 2 bulan, namun ia menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik orang lain yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan.

Polres Muba berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku penimbunan BBM subsidi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tetap mendapatkan akses yang adil terhadap subsidi bahan bakar minyak yang diberikan oleh pemerintah.