Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, 12 Paket Sabu Diamankan

Ilustrasi narkoba. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi narkoba. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang pengedar sabu asal Dusun III Kelurahan Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 


Tersangka yang diketahui bernama Mike Roynsyah (28) ditangkap di Jalan Patimura, RT 03, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau pada Jumat malam (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nofera, penangkapan Mike Roynsyah dilakukan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,46 gram. 

Selain itu, diamankan pula 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp 45 ribu.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam saku celana yang dikenakan tersangka," kata Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mike Roynsyah diduga kuat melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.