Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Stok Tahun Baru Dimusnahkan Polda Sumsel

 Suasana pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Suasana pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti sabu seberat 38,1 kilogram dan 9.987 butir pil ekstasi. Dalam pemusnahan ini turut disaksikan 13 orang tersangka yang ditangkap dalam kurun November dan Desember 2023. 


Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi yang diungkap pada November 2023 hingga Desember 2023. 

"Barang bukti sabu maupun ekstasi yang disita ini semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,"ujar AKBP Harissandi, Jumat (12/1).

Barang bukti yang disita ini dapat dari 13 orang tersangka dengan total sabu-sabu sebanyak 36 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 9.987 butir.

"Sebanyak 6 Laporan Polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 Laporan Polisi. Dengan dimusnahkan barang haram ini setidaknya kami bisa menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,"jelasnya. 

Para tersangka yang ditangkap ini kebanyakan sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.

Sebelumnya, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu berhasil diamankan dari empat orang tersangka yang kini telah diamankan di DitresNarkoba Polda Sumsel.

Empat tersangka yang diamankan oleh DitresNarkoba Polda Sumsel itu di tiga lokasi yang berbeda.

Petugas mengamankan tersangka Dion Linata alias Aon. Dia dibekuk saat berada di pinggir jalan persisnya di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 29 November 2023 siang.

Barang bukti yang diamankan sebanyak sabu-sabu atau dengan berat bruto 305,96 gram.

Kemudian dikembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.  

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon sebanyak 5 kilogram lebih.

Lalu, pada tanggal 14 Desember 2023 pagi, petugas berhasil meringkus tersangka Sapril (33) dan Ariyansyah (34).

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim

Dari dalam mobil yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian.

Dan 10 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.

Barang bukti 23,7 sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 24 paket besar yang disembunyikan di bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.