Kejari Sita Rp2,4 Miliar dari Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

Jajaran Kejari OKU Timur menampilkan uang yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dari tiga tersangka kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur. (ist/rmolsumsel.id)
Jajaran Kejari OKU Timur menampilkan uang yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dari tiga tersangka kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur berhasil menyita uang Rp2,4 miliar dari tiga tersangka korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur untuk Pilkada Tahun 2020.


"Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp2,4 miliar dari ketiga tersangka yakni K, AW dan M,” kata Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH didampingi Kasi Intel, Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Pidsus, Patar Daniel Pangabean. Selasa,(19/9).

Kajari menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan tim penyidik, akibat perbuatan ketiga tersangka terdapat kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.

“Jadi masih ada sisa sekitar Rp2 miliar lebih lagi yang belum kita lakukan penyitaan. Nanti akan dilakukan asset tracing (penelusuran aset) terhadap harta ketiga tersangka ," ujarnya.

Dia mengatakan, jika uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan yaitu Bank BRI.

"Uang kita titipkan pada hari ini juga ke rekening penampungan Kejaksaan yaitu di BRI dan perwakilan dari BRI. Jadi uangnya langsung kita titipkan," tukasnya.

Sampai saat ini tim penyidik Kejari OKU Timur masih lakukan pendalaman dan pengembangan Asset Tracing kepada harta milik tersangka dan akan kita lakukan penyitaan.

Untuk diketahui, kata Kajari, ketika tersangka menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Di mana, seharunya saat penetapan Pilkada 2020 selesai, menurut aturan Permendagri tiga bulan setelah itu maka sisa uang hibah harus dikembalikan ke negara.

"Para tersangka ini tidak langsung mengembalikan tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya dan seolah-olah dia tidak menggunakan uang ini mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi. Maka dari itu tim penyelidik masih melakukan penyelusuran terhadap kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi," pungkasnya

Dirinya menambahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari OKU Timur akan menetapkan tersangka lainnya yang terkait dengan dugaam korupsi dana hibah Bawaslu ini.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini. Apabila ada yang terlibat, makan tim penyidik akan menetapkan tersangka selanjutnya," pungkasnya.