Melanggar Maklumat Kapolda, Acara Orgen Tunggal Remix di Palembang Dibubarkan 

Pembubaran acara orgen tunggal remix di Palembang. (Denny Pratama/rmolsumsel)
Pembubaran acara orgen tunggal remix di Palembang. (Denny Pratama/rmolsumsel)

Sebuah acara hiburan organ tunggal remix di Jalan SH Wardoyo Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian, Minggu (28/1). Pasalnya, acara hiburan tersebut diduga telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan musik remix.


Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex Andriyan mengatakan, pembubaran acara hiburan itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan orgen tunggal dengan music remix.

“Usai menerima laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran hiburan music remix,” kata Alex saat diwawancarai wartawan Kantor Berita RMOL Sumsel.

Alex menjelaskan, selain membubarkan acara, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat music yang akan dijadikan barang bukti. Yakni, tiga handphone, satu laptop, satu headset dan satu mixer.

Selain itu, lanjut Alex, pihaknya juga mengamankan tuan rumah hajatan berinisial AP (50) dan pemilik alat orgen tunggal AA (40) warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

“Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya kita limpahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk dilakukan Sidang Tipiring,” ungkap dia.

“Setelah kita lakukan tes, ternyata urine keduanya juga positif. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat khususnya warga SU I untuk tidak melakukan kegiatan music remix karena rentan disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga menegaskan melarang acara hiburan musik remix di acara hiburan orgen tunggal. Pelarang ini dilakukan demi mencegah peredaran narkoba di sebuah pesta.

Larangan ini berdasarkan PP 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004. Dimana, dalam aturan tersebut pelanggar terancam membayar denda sebesar Rp5 juta hingga pidana kurungan selama tiga bulan.

"Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba," pungkasnya.