Bandara SMB II Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tertinggal dan Terlarang

Bandara SMB II Palembang memusnahkan barang bukti yang diamankan selama 2023/ist
Bandara SMB II Palembang memusnahkan barang bukti yang diamankan selama 2023/ist

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang memusnahkan barang bukti yang tertinggal, terlarang dan hilang selama tahun 2023 di pintu masuk perkantoran dengan cara dihancurkan, bakar dan kubur, Kamis (20/7).


Manager Airport Operation & Service Bandara SMB II Palembang Raden M Hudaya Kusuma  mengatakan, pemusnahan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 peraturan direksi PT Angkasa Pura II (Persero) PD.12 01/2019/0042 Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) Airport Security Programme. 

"Ini barang-barang yang dalam kurun waktu 1 tahun tidak diklaim pemiliknya dan barang yang dapat digunakan oleh penumpang untuk melukai mencederai penumpang lainnya itu kami lakukan penyitaan. Dan pada hari ini telah kita lakukan pemusnahan semuanya," katanya.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa korek api sebanyak 3.200 pcs, pisau gunting carter sebanyak 2.800 pcs, braso airosol dangerous goods sebanyak 18 pcs dan barang tidak layak pakai sebanyak 36 pcs. 

"Selain itu, saya berharap kepada penumpang pesawat udara untuk tidak membawa korek api dan barang berharga lainna," katanya.

Setiap penumpang yang ketinggalan barang bisa langsung menghubungi pihaknya melalui nomor kontak yakni kontak center layanan 138.