Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang/ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.


Kasi Intel Kajari Palembang M F Hasibuan, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan. Adapun nama kedua tersangka yaitu, SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan AR, mantan Ketua Komite sekolah tersebut.

“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel M F Hasibuan kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Ia menjelaskan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut. Sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka.

Menurutnya, dalam penyidikan ini berpotensi kerugian negara mencapai Rp358 juta lebih. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi," tuturnya.

Diketahui, tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.

Berdasarkan rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Dalam rilisnya, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya itu berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk di dalamnya satu alat elektronik.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang," tulisnya.

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejari Palembang turut menyita berkas pengeluaran rutin, berkas utang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orangtua siswa.