TBBE dan RMK Energy Terlibat Pembelian Aset Pemda, Hanya Kades yang Jadi Tersangka? 

Oknum Kades Gunung Megang Luar yang ditahan Kejari Muara Enim terkait kasus penjualan aset Pemkab Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)
Oknum Kades Gunung Megang Luar yang ditahan Kejari Muara Enim terkait kasus penjualan aset Pemkab Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim didorong untuk mengusut tuntas kasus penjualan aset pemerintah kabupaten (pemkab) Muara Enim berupa jalan yang berada di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. 


Sehingga, orang-orang yang terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara miliaran rupiah tersebut bisa ditangkap. "Tidak terbatas di Kades saja. Harus ada pengembangan terhadap kasus ini agar orang-orang yang terlibat bisa ditangkap dan kejadian serupa tidak terulang," kata Anggota DPRD Muara Enim Komisi III Kasman MA saat dibincangi Kantor Berita RMOl Sumsel, Kamis (20/7). 

Dia meminta Kejari juga mendalami keterangan dari perusahaan yang membeli aset tersebut. Dalam hal ini PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Muara Kencana (RMK). "Agar diketahui secara jelas, kronologi kejadian hingga terjadinya proses transaksi tersebut," ucapnya. 

Dia juga menyesalkan ulah oknum kades yang menjual aset jalan tersebut. Selaku kades, seharusnya yang bersangkutan mengetahui informasi mengenai aset yang dimiliki pemda. "Tidak mungkin Kades tersebut tidak tahu kalau itu aset Pemkab, ini keterlaluan," tegas Kasman. 

Sementara itu, Ketua DPD LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Kabupaten Muara Enim, Maulidin mengatakan, kasus penjualan aset Pemda itu terjadi lantaran minimnya pengawasan dari pemerintah terkait aset-aset yang dimilikinya. 

"Kalau ini didata dan diawasi secara berkala, tidak mungkin kasus seperti ini bisa terjadi. Ini baru yang ketahuan. Saya yakin masih banyak aset-aset daerah yang kurang terdata dengan baik sudah hilang," bebernya.

Dia juga mengatakan, peran serta perusahaan dalam melakukan pembelian aset tersebut tidak bisa dikesampingkan. Perusahaan tentu memiliki tim khusus dalam menelusuri aset yang akan dibelinya. 

"Tim legal harusnya juga tahu mekanisme pembelian atau pelepasan aset tidak bisa hanya sebatas kades saja. Tidak mungkin juga mereka tidak tahu kalau aset itu adalah milik Pemkab. Penyidik harus berani mendalami kasus ini," terangnya. 

Apalagi, kata Maulidi, saksi yang diperiksa oleh Kejari juga cukup banyak. Diantara saksi diperiksa harus didalami keterlibatannya. "Kami dorong ungkap setuntas-tuntasnya. Jangan menyisakan tanda tanya sehingga jadi pelajaran bagi pihak lain," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Gunung Megang luar berinisial DI (33) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Muara Enim  terkait kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Diketahui DI menjual aset Pemkab Muara Enim berupa jalan sepanjang 1,7 Km dengan lebar 4,5 meter yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sesuai dengan hitungan BPKP mencapai Rp1.868.468.610,99, kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Muara Kencana (RMK).

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam didampingi Kasi Intel Anjasra Karya mengatakan bahwa sebelumnya tersangka DI di tahun 2021 menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT TBBE RMK senilai Rp74.822.400,-. 

Dalam kasus ini, Kejari Muara Enim menerima uang titipan sebesar total Rp374.822.400,-, dimana Rp74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka DI dan Rp300 juta dari saksi dalam hal ini PT RMK. 

Jalan tersebut kini terputus karena oleh pihak perusahaan yang membeli sudah dilakukan eksploitasi sehingga terputus. "Atas penjualan aset tersebut terjadilah kerugian negara yang setelah dilakukan penghitungan BPKP kerugian negara senilai Rp 1.868.468.610,99," terangnya. 

Terkait dugaan kasus korupsi ini, lanjutnya masih terus berkembang dimana saat ini sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa dimana ada tiga ahli yakni dari Kemendagri, BPKP, BPN dan ahli pertambangan. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tegasnya. 

Untuk tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum dan sejauh ini kooperatif. "Tersangka tidak mengajukan penangguhan penahanan," tandasnya. 

Terpisah, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, dalam menangani kasus penjuaalan aset berupa lahan milik Pemda yang dijual oleh oknum Kades Gunung Megang Luar kepada perusahaan tambang batubara.

Namun K-MAKI juga meminta pihak Kejari Muara Enim untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum kasus tersebut. Meskipun pihak Kejari telah menahan DI oknum kepala desa, namun hal itu dirasa belum cukup dalam mengungkap kasus ini. 

lantaran PT TBBE PT RMK yang merupakan perusahaan terbuka, ternyata terlibat langsung sebagai pihak yang membeli aset milik Pemerintah Daerah Muara Enim.

"Kami harap Kejari Muara Enim jangan setengah-setengah mengungkap kasus ini, karena kasus ini sudah termasuk tindak pidana korupsi," kata Deputi K-MAKI Feri Kurniawan dihubungi RMOLSumsel, Kamis (20/7).

Lebih lanjut Feri mengatakan, pihak PT TBBE dan RMK juga harus bertanggung jawab karena membeli lahan berupa jalan tersebut sehingga memutus akses bagi masyarakat. 

"Jangan hanya oknum Kades yang ditahan sementara pihak perusahaan sebagai pembeli tidak ditetapkan tersangka. Padahal perusahaan sudah melakukuan ekploitasi terhadap lahan milik Pemda. Untuk itu kami mendorong diusut sampai tuntas dan jangan tebang pilih," jelasnya.

TBBE dan RMK Energy Disinyalir Sebagai Korporasi Perusak Lingkungan

Selain itu Feri juga menyinggung permasalahan lain dari kedua perusahaan tersebut yang sempat di protes warga lantaran pemcemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT TBBE dan PT RMK. 

"Pada dasarnya kami sangat mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Muara Enim dalam bentuk usaha apapun. Tapi kalau seperti ini rasanya ada yang salah," kata Feri 

Investasi yang dilakukan oleh setiap perusahaan pertambangan ini, lanjut Feri memang dapat meningkatkan perekonomian serta menyerap lapangan kerja. Tetapi, seluruh peraturan yang ada tetap harus ditaati. 

Sehingga dia berharap dengan terungkapnya kasus ini bisa menjadi pintu masuk aparatur penegak hukum (APH) di Muara Enim menindak perusahaan batubara yang tidak taat aturan.

"Seingat kami perusahaan ini juga bermasalah dengan pencemaran lingkungan. Untuk itu kita berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengungkap pelanggaran lain yang lebih besar," jelasnya.

Di sisi lain, dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel telah mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBBE dan PT RMK Energy Tbk yang beraktifitas di wilayah Sumsel ini, pada Oktober 2022 lalu. 

Diantara butir-butir pelanggaran tersebut, yaitu mengenai:

Ketaatan Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Kajian Dokumen Lingkungan Hidup

1.Dokumen Lingkungan Hidup

a. Tidak melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai dengan penambahan kapasitas produksi, perluasan lahan dan/atau kegiatan, terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terjadi perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup

b. PT. TBBE belum melaksanakan kewajiban didalam dokumen lingkungan/izin lingkungan.

c.Terdapat stasiun Train Loading System (TLS) PT Rantai Mulia Kencana (PT.RMK) di dalam IUP PT. Truba Bara Banyu Enim.

2. Pengendalian Pencemaran Air yaitu :

a. Tidak ada persetujuan teknis pengendalian pencemaran air limbah produksi maupun limbah domestik.

b. Tidak ada pengukuran air limbah produksi maupun limbah domestik.

c. PT. Truba Bara Banyu Enim tidak melakukan pengukuran beban pencemaran air limbah terlampir dalam aplikasi SIMPEL.

d. PT. Truba Bara Banyu Enim tidak melakukan pemantauan parameter pH dan debit air harian limbah domestik.

e. Tidak memiliki penanggungjawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompentensi.

f. Tidak memiliki operator instalasi pengolahan air limbah yang memiliki sertifikat kompetensi.

g. Tidak memiliki alat ukur debit limbah.

h. PT. Truba Bara Banyu Enim tidak memisahkan saluran pembuangan air limbah domestik dan saluran limpasan air hujan.

i. PT. Truba Bara Banyu Enim tidak membuat saluran air limbah yang kedap air (limbah domestik).

j. PT. Truba Bara Banyu Enim belum memasang dan melakukan pemantauan kualitas air limbah KPL dengan metode sparing.

k. Pada saat dilakukan verifikasi Tim PPLH DLHP Prov. Sumsel menemukan void di areal sekitar tambang yang ditinggalkan lama tanpa pengelolaan dengan titik koordinat S: 03°27'40,78"; E: 103°53'7,08".

I. Pada saat dilakukan verifikasi Tim PPPLH DLHP Provinsi Sumsel menemukan saluran bypass drainase plt tambang dengan titik koordinat  S 03°27'53,07" E

103°62'64,001',

m. Pada saat dilakukan verifikasi Tim PPLH DLHP Prov Sumsel menemukan

sedementasi pada KPL Pl' BBE: S: 03°27'63,83". E: 103°62'66,61",

n. Pada saat dllakukan verifikasi Tim PPLH DLHP Prov, Sumsel menemukan sedementasi Anak Sungai Hande : S: 03°28'3,96". E: 103°51'13,72".

o. Terdapat aktlfitas dmenguba pola aliran Anak Sungai Hande pada IUP PT. Truba Bara Banyu Enlm dari titik kordinat S: 03°28'03,87", E: 103°S1'16,60Msempol ko titlk koordh1t1t S: 0:3°27'59,44", E: 103°51'11,39" sepanjsng ± 259 meter.

p. Terdapat ceceran minyak pada Anak Sungai Hande yang melintas Stasiun

Crusher PT RMK pada titik koordlnat S 03°28'3,93 E 103°51'13,72".

q. PT. TBBE tidak melaporkan hasil pemantauan sumber emisi pada dari beroperasi  sampai Tahun 2021 kepada DLH Kabupaten Muara Enim, DLHP Provinsi Sumatera Selatan dan KLHK melalui aplikasl SIMPEL.

3. Pengendalian Pencemaran Udara yaitu :

a. PT Truba Bara Banyu Enim tidak melakukan pemantauan udara emisi cerobong genset workshop Tahun 2022 menggunakan laboratorium terakreditasi dan teregistrasi dengan lingkup pengujian sumber tidak bergerak.

b. Seluruh parameter tidak dilakukan pengujian Tahun 2022 dengan hasil memenuhi baku mutu berdasarkan Pergub Sumsel No. 06 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

c. PT. Truba Bara Banyu Enim belum melakukan pemantauan Tahun 2022dengan parameter dustfa/1.

d. Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisi.

e. Tidak menyusun rencana pemantauan mutu emisi.

f. Tidak memiliki kebijakan pengendalian pencemaran udara.

g. Tidak melakukan evaluasi hasil pemantauan emisi.

h. Tidak melakukan perhitungan beban emisi.

i. Tidak melakukan pengambilan sampel emisi sesuai dengan persyaratan teknis seperti lokasi titik pengambilan emisi, lubang sampel, tangga, pagar pengaman, dan platform.

j. Tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaraan udara.

4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yaitu :

a. lzin TPS Limbah B3 tidak ber1aku lagi.

b. Tidak memiliki sertifikasi kompetensi pengelola limbah B3 bagi petugas limbah B3.

c. Tidak dilengkapi dengan alarm.

d. Terdapat limbah B3 berupa tanah terkontaminasi dan ceceran minyak diluar TPS di baden air Sungai Ande pada titik koordinat S: 03°28'3,96" ; E: 103°51'13,72 .

5. Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun :

a. PT. TBBE tidak melakukan pencatatan jumlah sampah domestik yang dihasilkan. (tim)