Kesal Didatangi dan Dituduh Bocorkan Perselingkuhan, Heris Bacok Riko Hingga Tewas

Tersangka Heris saat diamankan untuk dihadirkan dalam press rilis/ist
Tersangka Heris saat diamankan untuk dihadirkan dalam press rilis/ist

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Heris terhadap korban Riko Arles terungkap lantaran dituduh telah membocorkan perselingkuhan korban dengan seorang wanita. Hingga korban kena denda Rp5 juta oleh warga sekitar.


Tak terima dengan denda yang diberikan, korban, warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas lalu menuduh kalau tersangka yang membocorkan perselingkuhan tersebut. 

Hingga akhirnya korban untuk ketiga kalinya mendatangi rumah tersangka di Dusun 3 Desa Srimulyo untuk meminta ganti rugi.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Mulanya korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk meminta uang ganti rugi kepada tersangka.

"Korban beberapa minggu yang lalu diketahui selingkuh dengan istri orang, sehingga kena denda Rp5 juta," ungkap Kapolres saat pres rilis ungkap kasus pembunuhan di Polres Mura pada Senin (31/10/2022).

Kemudian kedatangan tersangka ke rumah korban bermaksud meminta ganti rugi. Sebab menurut korban tersangka telah membocorkan perselingkuhan tersebut.

Tersangka yang tidak senang dituduh dan diganggu, lantas keluar rumah dari pintu samping. "Tersangka keluar rumah meminta agar korban berhenti menganggu dan berkata Berentilah Kau Ganggu Aku. Namun korban semakin berteriak," jelas Kapolres.

Teriakan korban membuat anak tersangka yang ada dalam rumah terbangun dan menangis. Akibatnya tersangka makin kesal dan memgambil sebilah parang di dapur.

"Langsung membacok korban sebanyak tiga kali ke leher dan kepala. Korban meninggal dunia ditempat kejadian," bebernya.

Tersangka ditangkap Polisi selang setengah jam usai kejadian. "Ditangkap di rumah Pak Kades (Kepala Desa) setengah jam setelah kejadian," terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP. Adapun ancamannya pidana 15 tahun penjara.