Belum sampai 1x24 jam melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Jumat (30/8) pagi.
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel
- Bujuk Rayu Staf Humas RMK Berujung Penjara, Jadi Tersangka Baru Penyerobotan Lahan, Atas Perintah Siapa?
- Laporan Penganiayaan Mandek Lebih dari Setahun, Korban Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel
Baca Juga
Terungkap, korban Nur Kholiq (33), warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur merupakan karyawan perkebunan sawit PT Wanakarya Mulya Kahuripan (WMK).
Korban dihabisi secara brutal oleh sopir bernama Beben Kusnadi (28), warga yang sama dengan korban.
Pelaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati sering diminta uang secara paksa.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Muklis SH MH menjelaskan, kejadiannya pada Jumat (30/8), sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut.
“Korban sempat berkata kepada pelaku ‘kau melok aku ke kebun sawit kalu melawan’. Merasa ditantang, lantas pelaku mencari korban di perkebunan sawit PT WMK,” jelasnya.
Setelah keduanya bertemu, lalu terjadilah perkelahian. Pelaku berhasil merebut senjata tajam jenis parang dari korban dan langsung membacok korban secara membabi buta yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
“Lalu anggota kita mendapat laporan tentang adanya penemuan mayat korban. Selanjutnya, anggota reskrim langsung melakukan penangkapan dengan mendatangi rumah pelaku. Anggota melakukan mediasi dengan pihak keluarga dan akhirnya pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Kapolres.
Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Ancamannya Pasal 338 KUHP, 15 tahun. Pasalnya 351, 7 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kabupaten OKU Timur digegerkan dengan penemuan seorang pria yang tewas dengan kondisi mengenaskan.
Korban ditemukan dengan kondisi mengalami luka bacokan dan tusukan di leher bagian belakang, kepala belakang, pinggang, pergelangan tangan, dan bahu kanan.
Saat ditemukan korban mengenaikan baju kaos hitam lengan pendek, celana pendek, memakai sepatu boot dan membawa tas dukung.
- Tolak Beri Uang Rp 200 ribu, Sopir Truk Batu Bara di OKU Timur Dibacok
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Pertama]
- Skandal Anggaran di OKU Timur, 17 Temuan BPK RI Tahun 2023 Mengemuka