Curi Motor di Muratara Dijual ke Musi Rawas, Badar Ditangkap Polisi di Lubuklinggau

Tersangka Badar (kiri) serta barang bukti motor hasil curian (kanan). (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Badar (kiri) serta barang bukti motor hasil curian (kanan). (ist/rmolsumsel.id)

Seorang warga di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan kehilangan sepeda motornya saat sedang berada di pondok kebun durian. Korban kehilangan motor Honda Revo Fit.


Pencurian motor tersebut ternyata dilakukan tersangka Badar (33), warga Kampung 1 Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Motor hasil curian itu menurut tersangka dijual ke seseorang di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

"Dijual Rp 1.500.000, uang hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk membayar hutang. Akan tetapi hutang tidak dibayar, uangnya sudah habis digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Muara Rupti, Iptu Khoiril Hambali. 

Dijelaskannya, tersangka mencuri motor milik korban Sutaryo (63) yang terjadi di kebun durian Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku masuk kedalam pagar pondok, lalu merobohkannya.

"Setelah masuk kedalam pagar, pelaku mengambil motor korban," ujarnya.

Sedangkan korban saat itu sedang membersihkan kebun durian yang agak jauh dari pondok dan tidak mengetahuinya. Korban baru mengetahuinya sekitar pukul 09.00 WIB pada saat hendak ke pondok untuk istirahat. 

"Korban melihat pagar kayu yang dililit kawat sudah dalam keadaan roboh dan melihat motor yang di parkirkan sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Muara Rupit. Laporan tersebut diterima anggota dan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Paisal untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil penyelidikan di TKP didapat petunjuk bahwa motor milik korban dibawa pelaku ke arah Karang Jaya," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota mendapat informasi kalau motor milik korban yang hilang ada du Dewa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas. 

Anggota kemudian memastikan informasi tersebut. Dan sekitar pukul 13.00 WIB, diketahui motor korban berada di rumah Mita. 

Lalu anggota Polsek Muara Rupit berkoordinasi dengan Polsek STL Ulu Terawas dan langsung menuju ke rumah Mita. Setelah itu anggota melakukan interograsi awal bahwa Mita menerima gadai dari warga Desa Mau atas nama Badar. 

Selain itu Mita juga memberi informasi kalau Badar sering di kota Lubuklinggau di daerah Megang. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, keberadaan tersangka diketahui sedang duduk di simpang masuk Jalan Kenanga 2. Anggota lantas melakukan penangkapan. 

"Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban," pungkasnya.