Terkait Postingan "Pers Plat Merah", Polres Pagaralam Panggil Dua Wartawan

Dua wartawan Kota Pagaralam memberikan kesaksian terhadap postingan Ketua DPRD Pagaralam di Facebook / rmolsumsel
Dua wartawan Kota Pagaralam memberikan kesaksian terhadap postingan Ketua DPRD Pagaralam di Facebook / rmolsumsel

Penyidik Polres Kota Pagaralam panggil dua orang wartawan Edi Septiansyah SE dan Repi, untuk berikan Kesaksian dalam melengkapi proses penyelidikan atas postingan Pers Plat Merah oleh Ketua DPRD  Pagaralam di akun facebooknya beberapa waktu. Selasa (20/10/2020). Kemarin.


Pihaknya mewakili beberapa wartawan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.

"Sejumlah pertanyaan yang diajukan diperlukan untuk penyelidikan."jelas Revi didampingi  Edi Septiansyah usai pemeriksaan, Kepada Rmolsumsel.id. Rabu (21/10/2020).

Diberitakan Sebelumnya terkait postingan tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel H. Firdaus Komar angkat bicara, demokrasi saat ini peran pers sangatlah penting, dimana dalam melaksanakan tugasnya pers sudah di lindungi oleh Undang-Undang.

"Seperti yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999 serta kode etik jurnalistik, semua sudah jelas disana," jelasnya.

Sebelumnya saat dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Senin (12/10/2020) diruang sidang paripurna, menurut Ketua DPRD Pagaralam Janni Shandiya yang dimaksud "Pers Plat Merah" adalah pemerintah, bisa jadi Humas disini (DPRD) bisa jadi wartawan pemerintah.

"Yang dimaksud pers plat merah adalah wartawan Humas Kominfo, karena yang ditanda kutif itu saya sendiri yang tau," papar Jenni.

Sementara itu Mantan Kabareskrim Polri sekaligus tokoh masyarat Pagaralam H Susno Duadji menuturkan, pers jangan takut dituduh sebagai apapun sepanjang sudah On the track.

"Karena tidak semua orang mencintai kebenaran dan keadilan, tidak semua orang senang pada fakta, banyak orang yang ingin membengkokan fakta demi kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, jangan takut untuk memberitakan sesuatu fakta kalau untuk dilakukan kebenaran," ungkapnya. 

Sementara dikutif dari Media deklarasinews.Com Peneliti Bahasa Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel ) Leny Oktaviany secara diksi mengatakan, pers plat merah adalah perusahaan pemerintah, merujuk dari kata plat, karena plat merah itu menunjukan kendaraan tersebut baik roda dua maupun roda empat adalah milik pemerintah.

"Istilah plat merah untuk pers mengandung konotasi yaitu perusahaan atau wartawan yang tidak Independent,  pada zaman Soeharto atau Orde Baru bagi pers plat merah aman dan bebas bergerak. Bagi yang Independent ditutup, dicabut SITU nya bahkan dibredel," Tutupnya.