Muddai Ngaku Diperiksa Untuk Lengkapi Berkas Dua Tersangka Baru

Muddai Madang memasuki Gedung Kejati Sumsel/Yosep IP/Rmolsumsel.id
Muddai Madang memasuki Gedung Kejati Sumsel/Yosep IP/Rmolsumsel.id

Usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. 


Muddai Madang yang juga mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan (Sumsel) itu menjalani pemeriksaan dari pukul 11. 00 WIB pagi sebelum dihentikan waktu Isoma dan pemeriksaan dilanjutkan pukul 13.30 Wib sampai selesai sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Saya diperiksa seputar saat saya masih menjadi bendahara dan melengkapi berkas tersangka baru pak Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi," ujarnya ditanya awak media, Senin (19/7).

Ketika disinggung wartawan soal penyimpangan penggunaan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dia mengaku tidak tahu soal itu karena tidak pernah ikut dalam pembahasan tersebut. "Saya tidak tahu soal proses penganggaran karena itu tugas TAPD saya juga tidak pernah ikut dalam pembahasan," jelasnya.

Muddai mengatakan tugasnya sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya saat itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. "Yang penting tugas saya sudah jalani dengan baik sesuai tupoksi kalau yang lain no coment," pungkasnya.   

Sementara Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Candra SH MH membenarkan pemeriksaan saksi tersebut. "Ya saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," tandasnya.