Kasus Dugaan Korupsi KONI, Kejati Sumsel Perkuat Alat Bukti

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Tim penyidik Pidsus Kejati  Sumatera Selatan (Sumsel)  kini tengah memperkuat alat bukti dengan memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh KONI Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari  mengatakan, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tipikor KONI Sumsel.

“Keterangan saksi masih tim penyidik perlukan untuk memperkuat alat bukti,” kata Vanny Yulia Eka Sari pada Rabu, (19/7).

Menurutnya  tim penyidik telah memeriksa empat saksi dari KONI Sumsel, yaitu WK (inisial) sebagai Koordinator Bidang Monev Cabor Akurasi, S (inisial) sebagai Koordinator Bidang Monev Cabor Terukur, MAS (inisial) sebagai Koordinator Bidang Monev Cabor Permainan, dan MS (inisial) sebagai Koordinator Bidang Monev Cabor Bela Diri.

Koordinator Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,Noordien Kusumanegara  menegaskan, tim penyidik masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam dugaan tipikor di KONI tersebut.

“Jika terdapat cukup alat bukti, kami akan menetapkan tersangka. Saya ingin menekankan bahwa tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi,”tegasnya.

Selain itu, tim penyidik akan mengambil langkah tegas terhadap saksi yang sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

“Minggu depan, tim kami berencana untuk kembali memeriksa saksi-saksi yang berada di Jakarta dan Serang, Banten. Pemeriksaan ini secara langsung (On the Spot) dan di Kejagung. Kami telah meminta izin dari Kejagung untuk menggunakan tempat mereka dalam melakukan pemeriksaan,”ungkapnya.

Menurutnya  semua orang sama di mata hukum berdasarkan asas equality before the law dan tidak ada perlakuan istimewa.