Klaim Berbeda BNI Pusat dan Cabang, Nasib Pengusaha Bengkel di Palembang Jadi Terkatung-katung

Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang/ist
Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang/ist

Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (22/5). 


Perkara ini diajukan Jade (20), pemilik bengkel motor, yang merasa dirugikan atas tidak cairnya dana miliknya setelah transaksi menggunakan layanan merchant BNI.

Sidang yang digelar di Gedung Museum Tekstil Palembang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Noer Ichwan Iklas. Agenda sidang masih dalam tahap kelengkapan berkas dan jawaban tergugat, yang menurut kuasa hukum penggugat, Lani Novriansyah, harus diunggah melalui sistem E-Court paling lambat Rabu, 28 Mei 2025.

"Setelah itu, pada 4 Juni dijadwalkan pembuktian dari pihak kami, lalu 11 Juni giliran alat bukti dari tergugat, BNI Cabang Palembang," jelas Lani saat ditemui Jumat (23/5) sore.

Lani memaparkan bahwa kliennya telah berulang kali mencoba menanyakan status dan pencairan dana dari transaksi Merchant Release Hold (MRF Release Hold TRX CB) melalui komunikasi dengan pegawai BNI. 

Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, pihak BNI sempat memberikan estimasi waktu pemrosesan laporan berkisar antara 3 hingga 14 hari kerja.

Namun, menurut Lani, penjelasan antara kantor cabang dan pusat terkesan tidak sinkron. BNI Palembang menyebut proses sudah selesai dan tinggal menunggu, sementara BNI pusat justru menyatakan dana belum tersedia karena belum ada persetujuan dari bagian AFR.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah sistem internal BNI memang serumit itu, atau ada ketidaksesuaian komunikasi antarunit? Yang jelas, klien kami sebagai konsumen dirugikan,” tegas Lani.

Ia menambahkan, gugatan ini bukan semata soal nominal uang, tetapi menyangkut prinsip perlindungan konsumen dan kejelasan prosedur perbankan. 

Lani berharap penyelesaian perkara ini bisa mengembalikan dana milik kliennya dan menjadi pembelajaran bagi pihak bank untuk meningkatkan transparansi layanan.

“Semua pihak berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan damai. Tapi tentu, hak konsumen harus dikembalikan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak BNI Palembang ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait persidangan ini.