Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di perusahaan tersebut, Kamis (21/9).
- Usut Kasus Korupsi CSR BI, Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK
- Plt Kadisperindag PALI Buka Suara Usai Kantornya Digeledah Kejari
- Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Sabet Penghargaan Terbaik dalam Penanganan Kasus Korupsi 2024
Baca Juga
Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang ini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.
Terkait hal itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru enggan berkomentar lebih banyak. Dia tidak mau mengomentari proses hukum yang sedang berjalan.
"Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar karena bukan jubir KPK," ungkap Herman Deru.
Dia mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya telah melalui berbagai proses sebelum menetapkan dan menahan tersangka.
"KPK menahan seseorang melalui berbagai proses ya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan dan penahanan," jelas dia.
Menurut Deru, Sarimuda sendiri sudah tidak menjabat sebagai Dirut sejak tahun 2022 silam. Menurutnya, saat ini BUMD tersebut tetap berjalan sebagai mestinya. "Sudah lama diganti dan sudah lama gak di sana," jelas dia.
Penahanan tersangka Sarimuda sendiri diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alex Marwata. Menurut Alex, dalam perkara tersebut kerugian negara yang ditimbulkan tersangka dengan membuat invoice fiktif sebesar Rp18 miliar. Alex menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan menyelidiki keterlibatan sejumlah pihak.
- Gubernur Lepas Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Palembang, Ini Pesan Herman Deru
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Aksi May Day di Palembang, Gubernur Janji Teken Revisi UMSP dalam Sepekan