Pemilik Bengkel di Muratara Diimbau Tidak Jual Knalpot Brong

Kasatlantas Polres Muratara, AKP Gunawan usai kegiatan deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong yang digelar di halaman Kantor Bupati Muratara
Kasatlantas Polres Muratara, AKP Gunawan usai kegiatan deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong yang digelar di halaman Kantor Bupati Muratara

Pemilik usaha bengkel variasi motor di Kabupaten Muratara diminta untuk tidak menjual knalpot brong kepada pemilik kendaraan. 


Imbauan ini disampaikan Kasatlantas Polres Muratara, AKP Gunawan usai melakukan deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong yang digelar di halaman Kantor Bupati Muratara, Jumat (19/1/2024). 

"Tidak dibenarkan bagi pemilik bengkel maupun komunitas untuk memperjual belikan knalpot brong," kata Gunawan kepada awak media. 

Dia mengatakan, pasca deklarasi, pihaknya akan mengintensifkan kegiatan razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di jalanan. Sebab, knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas.  

"Deklarasi ini menjadi momentum agar masyarakat sadar bahwa penggunaan knalpot brong dilarang sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku," ujarnya.

Selain melalui deklarasi, pihak Satlantas Polres Muratara juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, kepada pemilik bengkel, komunitas, dan melalui papan pengumuman di jalan.

"Kami terus berupaya melakukan sosialisasi agar Muratara bebas dari knalpot brong," tambahnya.

Sasaran utama dari kegiatan itu yakni kalangan pelajar pengguna sepeda motor. Sebab, mereka menjadi kalangan yang mendominasi penggunaan knalpot brong. 

"Khusus untuk para pelajar, kami minta segera melepas knalpot brong yang sudah digunakan dan menggunakan knalpot standar," tandasnya.