Gegara nekat menggadaikan sepeda motor milik orangtuanya Bachrum Abuzali (69), seorang pemuda yakni Rinaldi (26) harus mendekam di sel tahanan Polsek Plaju Palembang.
- Korban Pedofilia Oknum Pengajar di Sumsel Bertambah Jadi 26 Anak
- Mantan Pengurus Yayasan Universitas Sjakhyakirti Palembang Ajukan Gugatan di Pengadilan Gegara Dipecat Sepihak
- Kabur ke Bengkulu, Kakak Beradik Pembunuh Tukang Ojek Diringkus Polisi
Baca Juga
Rinaldi ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sriraya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana mengatakan, tersangka Rinaldi telah berulang kali menggelapkan motor milik orangtuanya. Terakhir pada Senin (15/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Keterangan dari korban, pelaku sudah berkali-kali menggadaikan motornya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini membuat laporan,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, terakhir kali pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi sebentar. Kemudian, Selasa (16/1) pukul 03.00 WIB, pelaku pulang tanpa sepeda motor.
“Korban sempat bertanya, mana sepeda motor. Dijawab pelaku sudah digadaikan. Lalu, korban yang sudah resah dengan perbuatan pelaku membuat laporan dengan kita,” ucap dia.
Dia juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu dan uangnya digunakan kebutuhan hidup.
Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC milik korban Bachrum.
Atas perbuatannya, tersangka Rinaldi dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak