Gadaikan Motor Orang Tua, Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi

Tersangka Rinaldi (26)  yang menggadaikan motor orang tuanya kini ditahan polisi. (dok. Polisi)
Tersangka Rinaldi (26) yang menggadaikan motor orang tuanya kini ditahan polisi. (dok. Polisi)

Gegara nekat menggadaikan sepeda motor milik orangtuanya Bachrum Abuzali (69), seorang pemuda yakni Rinaldi (26) harus mendekam di sel tahanan Polsek Plaju Palembang.


Rinaldi ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sriraya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana mengatakan, tersangka Rinaldi telah berulang kali menggelapkan motor milik orangtuanya. Terakhir pada Senin (15/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Keterangan dari korban, pelaku sudah berkali-kali menggadaikan motornya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini membuat laporan,” kata Hendri.

Hendri menjelaskan, terakhir kali pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi sebentar. Kemudian, Selasa (16/1) pukul 03.00 WIB, pelaku pulang tanpa sepeda motor.

“Korban sempat bertanya, mana sepeda motor. Dijawab pelaku sudah digadaikan. Lalu, korban yang sudah resah dengan perbuatan pelaku membuat laporan dengan kita,” ucap dia.

Dia juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu dan uangnya digunakan kebutuhan hidup.

Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC milik korban Bachrum. 

Atas perbuatannya, tersangka Rinaldi dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.