Mantan Pengurus Yayasan Universitas Sjakhyakirti Palembang Ajukan Gugatan di Pengadilan Gegara Dipecat Sepihak

Mantan Ketua Pengawas Yayasan Universitas Sjakhyakirti, KGS Roy Saleh melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait pemberhentian sepihak/ist
Mantan Ketua Pengawas Yayasan Universitas Sjakhyakirti, KGS Roy Saleh melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait pemberhentian sepihak/ist

Universitas Sjakhyakirti Palembang terus dirundung masalah. Belum selesai dengan masalah dualisme kepengurusan yayasan, kampus yang merupakan almamater Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Cik Ujang kini tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/12).


Gugatan itu diajukan oleh mantan Ketua Pengawas Yayasan Universitas Sjakhyakirti, KGS Roy Saleh yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mohammed Noor dan M Yulius.

Menurut Mohammed Noor, gugatan tersebut dilakukan lantaran kliennya diberhentikan secara sepihak pada tahun 2021 lalu oleh pihak kampus. Selain itu pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses pemberitahuan kepada kliennya.

"Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pihak ketua pembina, anggota pembina, ketua umum pengurus, ketua pengawas dan kantor notaris Ade Rupawan turut tergugat," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pergantian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum baik itu aturan UU dan AD ART yayasan, serta statuta yayasan sebagai pedoman Universitas Sjakhyakirti Palembang.

"Harapan kami tentunya majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah akta notaris nomor 1 tahun 2021, yang dibuat oleh notaris. Kedua menyatakan sah dan masih berlakunya akta nomor 15 tahun 2017 yang dibuat oleh notaris Fauzi, itu tentang organ kepengurusan yayasan perguruan Sjakhyakirti Palembang," jelasnya.

"Intinya klien kita dikembalikan menjadi ketua pengawas yayasan universitas Sjakhyakirti Palembang," tambah dia.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fatimah SH MH, dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat, meski tergugat kedua tidak hadir dalam persidangan.

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Prof. Suriani Amrin, Drs Sumantri Wiranegara, Bambang Hariyanto, Zulkarnain Rani, serta notaris Ade Rupawan dan Prof Nasaruddin.

Di tempat yang sama, kuasa hukum dari tergugat, Heni SH MH yang mewakili Bambang Hariyanto (tergugat 3), mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah mediasi dan pihaknya masih menunggu jadwal dari mediator.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Heni yang mewakili Bambang Hariyanto (tergugat 3), menjelaskan bahwa sidang kali ini masih berfokus pada mediasi.

Pihaknya masih menunggu jadwal dari mediator untuk melanjutkan proses tersebut. "Sidang belum masuk ke pokok perkara karena masih dalam tahap mediasi," kata Heni.