Korupsi Dana Kompensasi Hutan di Muara Enim, Mantan Kades dan Ketua BPD Divonis 1,8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor  Palembang yang diketuai Hakim Editerial SH MH, menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Sigarmanudin, untuk terdakwa Mariana dan Safarudi masing – masing divonis 1,8 tahun penjara, Rabu (15/3)


Keduanya divonis terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muaraenim (MME) yang merugikan negara negara Rp15 miliar lebih.

Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Dedi Sigarmanudin, Mariana dan Safarudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dedi Sigarmanudin, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsiser tiga bulan kurungan,”kata  Hakim

Terdakwa Dedi Sigarmanuddin juga dihukum pidana tambahan wajib mengganti uang penganti (UP) sebesar Rp2,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara,” tegas Hakim

Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni M ariana dan Saparudin dihukum masing-masing satu tahun dan delapan bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya rugikan negara Rp15 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) JPU Kejari Muara Enim, menuntut empat tahun penjara terdakwa Dedi Sigarmanudin Ketua Tim 11 dan menuntut tiga tahun penjara terdakwa Mariana Plh Kades Darmo serta menuntut terdakwa Safarudi selaku Ketua BPD.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan juga tidak mengembalikan uang kerugian negara.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya.