Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang diketuai Hakim Editerial SH MH, menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Sigarmanudin, untuk terdakwa Mariana dan Safarudi masing – masing divonis 1,8 tahun penjara, Rabu (15/3)
- Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan
- Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Majelis Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
Baca Juga
Keduanya divonis terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muaraenim (MME) yang merugikan negara negara Rp15 miliar lebih.
Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Dedi Sigarmanudin, Mariana dan Safarudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dedi Sigarmanudin, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsiser tiga bulan kurungan,”kata Hakim
Terdakwa Dedi Sigarmanuddin juga dihukum pidana tambahan wajib mengganti uang penganti (UP) sebesar Rp2,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara,” tegas Hakim
Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni M ariana dan Saparudin dihukum masing-masing satu tahun dan delapan bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya rugikan negara Rp15 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) JPU Kejari Muara Enim, menuntut empat tahun penjara terdakwa Dedi Sigarmanudin Ketua Tim 11 dan menuntut tiga tahun penjara terdakwa Mariana Plh Kades Darmo serta menuntut terdakwa Safarudi selaku Ketua BPD.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan juga tidak mengembalikan uang kerugian negara.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- 1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim