Perusahaan rokok PT HM Sampoerna tbk digugat oleh dua orang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan atas perkara dugaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- Begal di Sukarami Ditangkap, Targetnya Bisa Dapat Dua Motor per Hari
- Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap, Polisi Sebut Sebagai Bandar Sabu
- Wow, David Noah Gelapkan Uang Miliaran
Baca Juga
Gugatan perkara nomor registrasi 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg itu memasuki agenda persidangan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada (PN) Palembang, Romi Sinatra, Rabu (15/3).
Mantan karyawan PT HM Sampoerna, Andra Desvrian di ruang persidangan, mengatakan dia telah diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan per bulan November 2022 lalu.
Pemberhentian tersebut dialami oleh Andra bersama seorang rekan satu kantornya di PT. HMS untuk wilayah Palembang, Dhany Prasanto, yang turut hadir dalam persidangan.
“Perusahaan menyangka kami berdua telah menginstruksikan untuk memanipulasi data (penjualan) di toko yang sudah tutup atau tidak menjual rokok lagi,” kata dia.
Padahal, Andra menyatakan, mereka berdua sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan tersebut selama delapan tahun bekerja sebagai karyawan bidang pemasaran, diperusahan rokok asal Surabaya Jawa Timur ini.
“Sampai sejauh ini perusahaan pun belum bisa menunjukan bukti dari apa yang telah disangkakan itu. Kami sudah bekerja sebagaimana mestinya untuk perusahaan," ujarnya.
Maka, Andra berharap, majelis hakim dapat menengahi permohonan gugatan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum, sehingga perusahaan membatalkan keputusannya dan dapat memperkerjakan mereka kembali.
“Kami hanya ingin dapat kejelasan dan bisa dipekerjakan kembali,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT HMS, Trifena Martina Mastra, mengatakan dalam persidangan tersebut telah memberikan eksepsi dan jawaban secara utuh atas gugatan yang dilayangkan terhadap pihaknya.
Adapun dokumen eksepsi dan jawaban dari PT HMS itu pun telah dia diberikan kepada panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada (PN) Palembang, untuk selanjutnya jadi pertimbangan majelis hakim.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil