KAI Divre III Siapkan 52.228 Tiket Selama Masa Mudik Lebaran 2023

Ilustrasi Kereta. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Kereta. (ist/rmolsumsel.id)

Menjelang Ramadhan 1444 H, masyarakat di wilayah Sumsel mulai merencanakan mudik Lebaran. Apalagi penjualan tiket lebaran sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023.


Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, menyambut lebaran Idul Fitri 1444 H, KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau 12 April s.d. 3 Mei 2023. Periode tersebut Divre III menjalankan KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuklinggau (PP). 

Menurut Aida, selama masa angkutan lebaran 2023, KAI Divre III secara total menyiapkan 52.228 tempat duduk, dengan jumlah per hari sebanyak 2.374 tempat duduk . Saat ini  yang sudah terjual sebanyak 10.216 atau sekitar 20% dari ketersediaan tempat duduk selama masa angkutan lebaran, tanggal yang sudah banyak terjual untuk keberangkatan 18 hingga 21 April 2023. Angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah mengingat saat ini penjualan tiket lebaran masih berjalan. Pemesanan tiket 24 jam melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, gerai minimarket dan mobile apps yang dikelola oleh mitra yang telah bekerja sama dengan KAI.

Sebagai persyaratan perjalanan KA jarak jauh PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," lanjut Aida.

Aida mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“Kami berharap agar masyarakat yang akan melakukan mudik, dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memastikan semua syarat perjalanan dapat dipatuhi bersama agar mudik sehat dan aman dapat terlaksana, tutup Aida.