Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dari 103 Perkara, Narkoba Masih Menonjol

Kejari Lubuklinggau musnahkan barang bukti dari 103 perkara/ist
Kejari Lubuklinggau musnahkan barang bukti dari 103 perkara/ist

Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau mulai bulan September sampai dengan November 2023.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan 1 pucuk senjata api laras pendek, 51 butir peluru, 23 pisau. Lalu narkoba sabu sebanyak 983, 62 gram (0,98362 kilogram), pil ekstasi 31 butir dan ganja kering 100 gram.

Pemusnahan senpi dan pisau dilakukan dengan cara di potong. Peluru di musnahkan dengan mengeluarkan mesiu. Sedangkan narkoba sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender. Kemudian barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Senin, 11 Desember 2023.

"Yang mendominasi masih perkara narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto.

Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari keseluruhan 103 perkara. Masing-masing 49 perkara narkotika, 24 perkara Kemnegtibum, 30 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda). 

Seluruh perkara tersebut menurutnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Jadi perkaranya sudah inkcraht. Perkara ini meliputi untuk 3 wilayah yakni Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara," jelasnya. 

Sementara itu Asisten I Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar mengatakan pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian, BNN dan Kejaksaan. Sebab telah memberikan semangat kepada petugas untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. 

"Karena itu kegiatan ini kami berikan apresiasi sehingga masyarakat akan mengetahui tindakan-tindakan yang dapat merugikan," pungkasnya.