Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal, Kejari Lubuklinggau Tahan Tiga Tersangka

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal/ist
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal/ist

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna pada tahun anggaran 2021.


Ketiga tersangka tersebut adalah Andrianto, mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna periode 15 Juli 2020 hingga 7 September 2022; Ismun Yahya, tim Bupati untuk percepatan pembangunan daerah Musi Rawas; dan Daryadi, Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Menurutnya, ketiga tersangka telah ditahan oleh jaksa penyidik dan akan menjalani penahanan di Lapas Lubuklinggau selama 20 hari mulai dari 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau penghilangan barang bukti, serta untuk mencegah terjadinya perulangan tindak pidana.

"Tindak pidana yang dituduhkan kepada para tersangka termasuk dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memungkinkan dilakukannya penahanan," terangnya.

Riyadi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1B, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

"Pasal subsider yang diterapkan adalah Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," tambahnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga menyebutkan bahwa dalam proses audit keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.264.583.636.