Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menghentikan penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024. Keputusan ini diambil setelah pihak yang terlibat bersikap proaktif dan mengembalikan kerugian negara.
- Ditahan Bareskrim, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
- Remaja Perempuan Putus Sekolah di Lubuklinggau Diperkosa Bapak Kandung
- Agar Perkara Cepat Selesai, Firli Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga
Ketiga kasus yang dihentikan penyelidikannya tersebut adalah, dugaan penyimpangan Dana Desa di Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kerugian negara yang dipulihkan mencapai Rp 120.272.595. Lalu, dugaan korupsi pembangunan lanjutan Taman Olahraga di Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, dengan nilai kerugian Rp 521.618.025 dan penyelewengan jasa pelayanan JKN dari dana kapitasi di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau tahun 2023 dan 2024, dengan nilai kerugian Rp 16.709.000.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Achmad Ariansyah Akbar menjelaskan, bahwa penghentian ini didasarkan pada Surat Jampidsus terkait petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan.
Pada poin 4, disebutkan bahwa kasus dapat dihentikan apabila kerugian negara telah dipulihkan demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kelancaran pembangunan nasional.
“Dalam hal ini, tim penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat daripada melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Selain itu, kerugian negara telah dipulihkan sebagaimana tujuan utama dari penyelesaian perkara korupsi,” ujar Achmad, Kamis (19/12).
Achmad menambahkan, bahwa total dana kerugian negara dari ketiga kasus tersebut yang telah dipulihkan dan disetorkan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mencapai Rp 658.600.255.
“Semua dana tersebut telah disetorkan menjadi PNBP Kejaksaan RI. Dengan ini, kita memastikan bahwa kerugian negara benar-benar dipulihkan,” ungkap Achmad.
Di tahun 2024, Kejari Lubuklinggau menangani empat kasus penyelidikan, dua kasus penyidikan, dan lima kasus eksekusi.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya