6 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Dapat Remisi Natal

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau, Adi Kusuma. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau, Adi Kusuma. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Sebanyak enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Lubuklinggau diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal tahun ini. 


Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Lubuklinggau, Adi Kusuma, menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat tertentu.  

“Terkait remisi, itu adalah hak warga binaan. Kebetulan pada tanggal 25 Desember ini ada remisi khusus, yaitu remisi Natal,” kata Adi Kusuma, Kamis (19/12).

Menurutnya, besaran remisi tergantung pada hukuman yang dijalani serta masa tahanan di Lapas. "Usulan kami ada enam orang, semuanya sudah memenuhi syarat," ujarnya.  

Adi menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi meliputi berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar tata tertib selama berada di Lapas. Surat Keputusan (SK) remisi Natal dijadwalkan keluar sebelum perayaan Natal, dan langsung diumumkan kepada penerimanya.  

Selain itu, Lapas juga memastikan fasilitas bagi warga binaan yang merayakan Natal. Peribadatan akan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, sesuai arahan dari pusat. 

"Kami juga berkoordinasi dengan gereja terdekat agar warga binaan dan keluarga mereka bisa merayakan Natal di Lapas," tambahnya.  

Lapas Lubuklinggau juga membuka layanan kunjungan penuh pada hari Natal. Baik untuk keperluan ibadah maupun pertemuan keluarga, semua akan diprioritaskan bagi warga binaan yang merayakan Natal.  

"Pada hari Natal, kunjungan kami prioritaskan, seperti saat Lebaran untuk warga binaan Muslim. Meski jumlahnya sedikit, kunjungan tetap kami buka, baik untuk ibadah maupun bertemu keluarga," tutup Adi Kusuma.