Polres Muara Enim mengamankan tersangka S (34) yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yakni D (12) hingga berkali-kali sejak 2021 lalu.
- Remaja di OKU Timur Tega Rudakpaksa Tetangga Sendiri, Dicekoki Miras Lalu Ditinggal di Jalan
- Anak Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Lapor Polisi
- Tak Mampu Tahan Nafsu, Pemuda di Muba Ditangkap Usai Gagal Rudapaksa Janda Anak Enam
Baca Juga
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka telah 10 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat tersebut leluasa dilakukan oleh tersangka karena dirinya dengan korban hanya tinggal berdua di rumah. Sedangkan korban dan istrinya sudah berpisah sejak 2020 lalu.
"Tersangka mengaku tidak mampu menahan nafsunya karena terlalu sering menonton film dewasa," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, meski masih menunggu hasil visum, korban dipastikan mengalami kerusakan pada alat vital. "Tersangka dikenai Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk barang bukti sudah diamankan pakaian korban berupa celana panjang berwarna pink, kasur dan satu buah selimut warna ungu," pungkasnya.
Sementara, tersangka S mengatakan, dirinya terlalu sering nonton film dewasa, terutama sejak berpisah dengan sang istri pada 2020 lalu.
Akibat hal itu, kata S, dirinya sering tidak dapat menahan nafsu atau birahi untuk berhubungan intim. "Jadi saya lampiaskan kepada anak saya, saya bilang kepada anak saya untuk tidak memberitahu kepada siapapun," tandas dia.
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD, Kasman Nyatakan Maju di Pilkada Muara Enim