Kasus Korupsi Dana Sampah, Mantan Kadis dan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan jadi Tersangka 

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, menetapkan Umar Safari mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana sampah tahun 2019-2021/ist
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, menetapkan Umar Safari mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana sampah tahun 2019-2021/ist

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, menetapkan Umar Safari mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana sampah tahun 2019-2021.


Tidak hanya mantan Kadis, Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH, dalam gelar rilis Senin (27/2)  juga menetapkan bendahara DLH bernama Hardiansyah Ibnu Setiawan sebagai tersangka.

"Keduanya resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bidang persampahan pada DLH OKU Selatan selama kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2021," kata  Dr Adi Purnama.

Dikatakan Kajari, penetapan kedua tersangka merupakan upaya tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan  surat perintah penetapan tersangka nomor: TAP-460 dan TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 ditandatangani tertanggal 27 Februari 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kajari penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dan turut menyita uang senilai Rp 349,8 juta dari tangan tersangka.

"Penyitaan uang sebesar Rp 349,8 juta tersebut sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," katanya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH untuk saat ini baru penetapan tersangka terlebih dahulu, dikarenakan berkas perkara belum rampung seluruhnya termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

"Namun, keduanya akan segera kita panggil untuk dilakukan penahanan guna melengkapi berkas perkara," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Julia Rahman, para tersangka dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.