Berkas Kasus Korupsi Dana Sampah Dilimpahkan, Dua Pejabat Pemkab OKU Selatan Segera Disidang 

Tim penyidik Kejari OKU Selatan, menahan dua tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Umar Safari dan mantan Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan terkait kasus dugaan korupsi dana sampah.(ist/rmolsumsel.id)
Tim penyidik Kejari OKU Selatan, menahan dua tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Umar Safari dan mantan Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan terkait kasus dugaan korupsi dana sampah.(ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Bidang Pidana Khusus, melimpahkan berkas tersangka korupsi dana sampah ke PN Palembang, Selasa (2/5). Pidsus Kejari OKU Selatan dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka.


Keduanya, yakni bernama Umar Safari, mantan Kadis dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, mantan bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan.

Berkas dua tersangka tersebut, diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH dan diterima oleh dua petugas PN Palembang.

Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH mengatakan bahwa dengan dilimpahkannya berkas, hanya tinggal menunggu penetapan dari PN Palembang. Yakni penetapan jadwal persidangan untuk menggelar sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.

"Tadi sudah diterima berkasnya oleh petugas PN Palembang, hanya tinggal menunggu penetapan seperti jadwal sidang perdana saja," kata Julia Rahman SH MH.

Dalam perkara ini, perbuatan yang dilakukan dua tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.

Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021

Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta. Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKUS telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.

Akibatnya, kedua tersangka terancam tiga Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih Subsider Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka tersebut.

"Berkas sudah kita terima, hanya tinggal menunggu penetapan sidang dari ketua PN Palembang," katanya.