Karyawan Swasta Ditangkap Usai Menikmati Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan

Seorang karyawan swasta terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terbukti menggelapkan uang ratusan juta dari perusahaan/ist
Seorang karyawan swasta terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terbukti menggelapkan uang ratusan juta dari perusahaan/ist

Seorang karyawan swasta terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terbukti menggelapkan uang ratusan juta dari perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Surya Madistrindo.


Lelaki tersebut bernama Sutomo alias Tomo (39),warga Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKJ.

Lelaki bertubuh gempal ini digerebek anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur saat bersembunyi di salah satu Perumahan Berlian Resident Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Senin (22/5), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan korban dalam hal ini pihak PT Surya Madistrindo.

“Tersangka merupakan sales di perusahaan tersebut. Pada Selasa 21 Februari 2023, tersangka menggelapkan uang setoran rokok dari dua toko di wilayah OKU Timur yakni Toko Adira di Belitan dan Toko Butet di Martapura. Totalnya Rp.330.612.000,” jelasnya, Rabu (24/5).

Selain mengamankan tersangka, kata AKP Hamsal, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan satu bundel nota penjualan dan tagihan.

“Tersangka sudah kita amankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kita akan terapkan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Ancamannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.