Seorang karyawan swasta terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terbukti menggelapkan uang ratusan juta dari perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Surya Madistrindo.
- Anak Macan di Lubuklinggau Tangkap Bandar Judi Togel
- Kejari Tahan Tersangka Kasus Tagihan Fiktif Pelabuhan
- Polri Gerak Cepat Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
Baca Juga
Lelaki tersebut bernama Sutomo alias Tomo (39),warga Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKJ.
Lelaki bertubuh gempal ini digerebek anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur saat bersembunyi di salah satu Perumahan Berlian Resident Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Senin (22/5), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan korban dalam hal ini pihak PT Surya Madistrindo.
“Tersangka merupakan sales di perusahaan tersebut. Pada Selasa 21 Februari 2023, tersangka menggelapkan uang setoran rokok dari dua toko di wilayah OKU Timur yakni Toko Adira di Belitan dan Toko Butet di Martapura. Totalnya Rp.330.612.000,” jelasnya, Rabu (24/5).
Selain mengamankan tersangka, kata AKP Hamsal, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan satu bundel nota penjualan dan tagihan.
“Tersangka sudah kita amankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kita akan terapkan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Ancamannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
- Berkas 15 Anggota - Mantan DPRD Muara Enim P21, Jubir PN Palembang: Jadwal Sidang Tunggu Ketua
- Pelaku Penusukan Lima Warga Hingga Tewas di Sumsel Dibawa Ke RSJ
- Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Anggota Polda Metro Jaya di Palembang