Baru Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Pali Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Tersangka Paizal diamankan beserta barang bukti/ist
Tersangka Paizal diamankan beserta barang bukti/ist

Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


Kasus narkoba jenis sabu ini diungkap di desa Air Itam, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kasus ini merupakan kasus perdana yang berhasil diungkap oleh mantan Panit II Unit I Sub Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 paket plastik klip berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram. 

Barang haram tersebut ditemukan dari penggerebekan di rumah Paizal (35) tahun, warga Dusun IV Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI pada Rabu (13/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berawal informasi masyarakat bahwa di kediaman Paizal sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan barang haram tersebut ditemukan di dalam lemari tersangka. 

"Setelah menerima laporan, kami bersama Unit 2 Satreskoba Polres PALI langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Pada saat penggeledahan, barang bukti itu disaksikan oleh terduga tersangka pelaku PZ dan warga setempat, yang kemudian diakui sebagai miliknya," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu berat bruto 2,70 gram, Sat Res Narkoba juga mengamankan 1 unit HP Nokia 105 warna hitam, dan 13 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

"Setelah itu, PZ beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres PALI, dan terduga tersangka pelaku pengedar ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.