Jual Akun Game Online COC, Uang Rp11 Juta Malah Melayang

Korban Fitri ketika membuat laporan polisi.  (Handout)
Korban Fitri ketika membuat laporan polisi. (Handout)

Fitri Weni Lestari (26), seorang wanita asal Palembang, harus mengalami kerugian sebesar Rp11,1 juta setelah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli akun game online Clash of Clans (COC). 


Fitri melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin siang. Ia menceritakan bahwa kejadian bermula pada Senin malam, 7 Oktober 2024, saat dia berniat menjual akunnya seharga Rp250 ribu. 

“Setelah saya dihubungi oleh terlapor yang ingin membeli akun saya, dia bilang uangnya tidak bisa langsung cair,” ungkap Fitri.

Warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini menjelaskan, bahwa terlapor meminta uang jaminan melalui akun Dana, yang merupakan setengah dari harga jual akun. Fitri pun mentransfer Rp 125 ribu sesuai permintaan.

Namun, permintaan uang jaminan tidak berhenti di situ. Meskipun awalnya ragu, terlapor berhasil meyakinkan Fitri untuk mentransfer uang lagi, hingga totalnya mencapai Rp11,1 juta dari delapan kali transfer.

“Awalnya diminta tunggu, lalu saya diminta transfer lagi Rp 11 juta. Di situ saya baru sadar sudah tertipu,” ujarnya.

Fitri mengaku baru memiliki waktu untuk melapor setelah menyadari tindakan penipuan tersebut. Ia berharap terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Fitri. Terlapor terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang.

“Laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Kompol Padli.