JPU Keberatan Dengan Saksi Ahli Terkait Dugaan Korupsi Uji Tera

Sidang Kasus dugaan korupsi Uji Tera/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Sidang Kasus dugaan korupsi Uji Tera/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin keberatan dengan saksi yang dihadirkan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Uji Tera di Kabupaten Banyuasin dalam sidang perkara Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/7).


Dalam kasus tersebut turut menjerat empat terdakwa yakni, Emen Hardianto, Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin, Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Sumsel. Dalam persidangan saksi meberikan keterangan bahwa tidak ada kerugian negara atas tindakkan terdakwa Tommy Ardiansyah dalam kegiatan uji tera/tera ulang UTTP di PT Perkebunan Nusantara 7 unit Bentayan Banyuasin pada 2017-2019.

Namun hal itu berbanding terbalik  dari hasil audit tersebut terdakwa Tommy Adiansyah dari Dinas Perdagangan dan Peridustrian Kota Palembang  bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar sebagaimana termaktum dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor  1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, seusai sidang menyatakan keberatannya atas saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Jelas kami tetap pada dakawaan kami. Pada dasarnya kami keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa yang notabene nya hanya berdasarkan surat tugas. Keberatan itu sudah kami sampaikan agar dicatat oleh panitera," ujar ketua tim JPU M Lukber Liantama SH MH.

Ketua Tim JPU M Lukber Liantama SH MH (rmolsumsel.id)

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin itu menambahkan, langkah kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

"Langkah kedepan kami akan berkordinasi dengan pimpinan saksi ahli, apakah akan kita laporkan kepada Gubernur atau Sekda, soal keberatan kami terhadap saksi ahli tersebut. Jadi intinya kami tidak akan mempertimbangkan keterangan saksi ahli tadi, karena sebelumnya kami sudah menghadirkan saksi-saksi dan ahli pada sidang sebelumnya," ujarnya.

Disinggung soal penasehat hukum terdakwa yang menyebut tidak ditemukannya kerugian negara dalam perkara Uji Tera tersebut, Lukber mengatakan hal itu silahkan hak dan keyakinan dari penasehat hukum terdakwa, namun pihaknya tetap pada dakwaan.

"Menurut penasehat hukum terdakwa dalam kasus Uji Tera ini belum atau tidak ditemukannya kerugian negara, itu hak dan menyakinkan mereka, silahkan saja. Intinya kami tetap pada dakwaan," tegas Lukber.

Menanggapi keberatan dari Jaksa Penuntut Umum, Nurmalah SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Tommy Ardiansyah, mengatakan itu hak penuntut umum karena menurutnya saksi ahli ataupu saksi meringankan (Ade Chad) adalah hak terdakwa.

"Silahkan kalau keberatan itu hak penuntut umum, karena terdakwa punya hak untuk menghadirkan saksi ahli ataupun saksi meringankan. Kalau penuntut umum keberatan, kami juga punya hak keberatan juga," katanya.

Nurmalah menjelaskan, dari keterangan saksi ahli tadi jelas bahwa uang yang masuk dalam kegiatan Uji Tera bukan uang negara.

"Dari keterangan ahli tadi, maka dapat kami simpulkan jika uang yang masuk dalam kegiatan Uji Tera ini bukan lah uang negara. Karena yang dikatakan uang retribusi, adalah uang yang sesuai dengan Surat Ketetapan Tentang Retribusi, sedangkan uang yang digunakan untuk kegiatan tersebut bukan lah uang negara," jelas Nurmalah.

Ditambahkannya, pihaknya merasa puas atas keterangan yang diberikan oleh saksi ahli yang dihadirkan.

"Artinya Pemkab Banyuasin tidak mengalami kerugian. Hal tersebut tentu bertentangan dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum menganai kerugaian negara senilai 1,4 miliar tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan, empat terdakwa tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 dan pasal 3 serta subsider pasal 11 dan 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.