Majelis Hakim Vonis Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Uji Tera Banyuasin Masing-masing 4 Tahun

Majelis Hakim membacakan vonis empat terdakwa korupsi Uji tera Banyuasin/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Majelis Hakim membacakan vonis empat terdakwa korupsi Uji tera Banyuasin/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Uji Tera di Kabupaten Banyuasin, divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (20/8).


Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Emen Herdiyanto, Hari Irwansyah, Tommy Ardiansyah, dan Afghanis terbukti melanggar pasal 12 huruf e, tentang penyalagunaan wewenang dalam jabatan

Kemudian, Majelis Hakim juga memutuskan untuk terdakwa Emen Herdiyanto sebagai tahanan kota. Terdakwa Emen tetap divonis dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp176.800.000,-

Untuk terdakwa Hari Irwansyah, divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp113.400.000,-

Sementara untuk terdakwa Tommy Ardiansyah, dan terdakwa Afghanis, masing-masing dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp226.800.000,- 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Lukber Liamtama SH MH, atas vonis tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan terkait putusan majelis hakim Tipikor Palembang.

"Para terdakwa divonis Majelis Hakim sesuai dengan dakwaan lebih subsidair. Meski demikian pihak kami masih akan pikir-pikir dahulu," ujar Lukber saat diwawancarai usai persidangan, Jumat (20/8).

Lukber menjelaskan, secara umum pihaknya merasa cukup puas dengan hasil putusan sidang. Walau masih akan pihaknya koordinasikan pada pimpinan. Untuk terdakwa Emen, sambung dia, dikarenakan kondisi yang bersangkutan sedang sakit stroke, maka mejelis hakim menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota.

"Sebagai pertimbangan hak asasi manusia, majelis hakim menetapkan yang bersangkutan, terdakwa Emen sebagai tahanan kota," jelas dia.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Emen Herdiyanto, Redho Junaidi mengatakan, pihaknya belum cukup puas atas putusan majelis hakim terhap kliennya, terdakwa Emen Herdiyanto.

"Memang putusan untuk klien kami lebih rendah dari para terdakwa lain. Namun selaku kuasa hukum, kami merasa belum cukup puas dengan putusan tersebut," kata Redho.

Meski demikian, Redho mejelaskan pihaknya akan pikir-pikir dahulu, serta akan mengkomunikasikan pada kliennya, terdakwa Emen Herdiyanto.

Terdakwa Emen Herdiyanto sendiri sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara 4 Tahun 6 Bulan, denda Rp200 juta, dengan subsider 3 bulan. Serta diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp226.800.000.

Sedangkan terdakwa lainnya bernama Hari Irwansyah, dituntut dengan hukuman 5 Tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp113.400.00.

Untuk terdakwa Tommy Ardiansyah, dan Afganis dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dengan subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp226.800.000.