Jangan Coba-coba Nekat Mudik, Hukumannya Berat..

Karena Mudik Lebaran sudah dilarang, maka jangan lagi berpikir untuk melakukannya. Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Peraturan itu berisi larangan mudik Lebaran tahun ini lengkap dengan hukumannya.


Dalam Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, disebutkan pengaturan larangan transportasi untuk mudik.

“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar-masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran Corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (23/4), yang disiarkan dalam akun You Tube.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik 2020 itu berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," tutur Adita.

Permenhub tersebut juga mengatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.

“Tahapannya, pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan. Lalu pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adita.[ida]