Kronologi 8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap, Berawal dari Laporan Masyarakat

Para pelaku penambangan batubara ilegal saat diamankan polisi. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Para pelaku penambangan batubara ilegal saat diamankan polisi. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Sebanyak delapan pelaku penambangan batubara ilegal di RBA Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Rabu (29/6) pukul 15.00 WIB.


Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, para pelaku ini ditangkap berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tambang batubara ilegal yang beroperasi di RBA Desa Keban Agung.

Kata Yogie, mendapat laporan itu pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat di lokasi, ditemukan aktivitas pengarungan dan pengangkutan batubara secara ilegal oleh masyarakat dengan cara dimasukkan ke dalam karung lalu diangkut menggunakan mobil pikap.  

Mengetahui itu, polisi kemudian langsung mengamankan delapan pelaku pekerja tambang yang tidak mempunyai ijin tersebut.

Kedelapan pelaku itu yakni, Saparudin (38), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Tedi Stia Budi alias Ramadona (33) dan Waluyo Eli Riyadi (57), warga Muara Enim.

Kemudian Muhamad Ali (21), Junaidi (34), Ismail Andriansyah (27), ketiganya warga Kabupaten Way Kanan.

Lalu, Ade Permana (27), warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat Satu, Kota Lubuk Linggau dan Yunadi (41), warga Jalan Bintaro Raya, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Ya delapan pelaku diamankan di lokasi RBA Desa Keban Agung karena telah melakukan tindak pidana Penambangan tanpa ijin (Peti),” kata Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim, Kamis (7/7/2022).

Kata Yogie, saat ini lokasi penambangan batubara ilegal tersebut telah dipasang police line.

Selain mengamankan delapan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator merek Cobelco PC 200 warna hijau, satu unit mobil pikap Daihasu Grand Max  warna putih nopol profit BG 1556 XQ.

Kemudian, satu unit mobil pikap Daihasu Grand Max warna hitam nopol BG B 9088 SAF, satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam nopol BE 8162 XX, empat buah cangkul, dua  buah sekop warna biru, dua buah corong warna putih, satu lusin karung warna putih dan tali rapia.

“Para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba  yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.