Polres Lampung Selatan menangkap pelaku pengancaman inisial MS (53) yang menggunakan airsoft gun di Pelabuhan Bakauheni pada Jum'at (3/1) sekitar pukul 04.50 WIB.
Oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni telah diamankan Polres Lampung Selatan usai berita ini viral.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers, Jumat (3/1) menjelaskan pelaku mengendarai Toyota Rush hitam berpelat nomor BE 1563 ALG melewati Traffic 3 Gate kendaraan roda empat.
Saat melintasi gate, kartu masuk pelabuhan (Gate Pass) milik pelaku habis masa berlaku, sehingga petugas PJTK (Petugas Loket) berinisial KE menginput data kendaraan dan muncul tarif sebesar Rp 41.000. Percekcokan terjadi setelah pelaku diminta membayar biaya tersebut.
“Bukannya membayar, pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkannya satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas loket,” ujar Kapolres.
Korban ketakutan merasa terancam dan segera melaporkan kejadian ini ke KSKP Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya, laporan ini ditarik ke Polres Lampung Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 Austria. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
“Pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.